Aturan Baru! Kemenhub Jelaskan Kebijakan Perjalanan Luar Negeri untuk Dukung Pariwisata

- 9 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Kemenhub menjelaskan soal aturan baru terkait dengan kebijakan perjalanan luar negeri untuk mendukung pariwisata.
Ilustrasi - Kemenhub menjelaskan soal aturan baru terkait dengan kebijakan perjalanan luar negeri untuk mendukung pariwisata. /PEXELS.com/Skitterphoto

PR TASIKMALAYA – Kementerian Perhubungan (kemenhub) menjelaskan aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022.

Aturan baru Kemenhub mengenai perjalanan luar negeri tersebut dilakukan untuk memulihkan ekonomi nasional dari industri penerbangan dan pariwisata.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bahwa perjalanan luar negeri yang mau masuk ke wilayah Indonesia, terutama bali harus melalui Bandara Ngurah Rai.

Aturan Kemenhub juga sebut, perjalanan luar negeri ke Batam dan Bintan lewat Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Rumah yang Paling Disukai dan Cari Tahu Apa yang Digambarkan Diri Anda Sesungguhnya

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang,” katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada, 9 Maret 2022.

Pada saat kedatangan di Bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan syarat dosis kedua.

Sedangkan hasil tes RT-PCR dari negara asal wajib negatif dengan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib unduh aplikasi Peduli Lindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2022:Al Tak bisa Tahan Emosi Saat Nino Menemuinya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jaksel News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x