PR TASIKMALAYA – Menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.
Aturan perjalanan jarak jauh ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam aturan ini, diberlakukan syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum yang secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Berikut syarat dan aturan perjalanan jarak jauh pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: 3 Alasan Hubungan Sagitarius dan Cancer Bisa Melelahkan secara Emosional
1. Mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi
Saat melakukan perjalanan jarak jauh, masyarakat diharuskan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum.
Tempat kegiatan publik ini berlaku pada fasilitas umum seperti restoran, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan sarana ibadah.
2. Memenuhi persyaratan menggunakan alat transportasi umum
Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs Borneo FC Malam Ini 20.30 WIB via Vidio