Apabila Anda termasuk ke dalam pasangan yang menikah sebelum tahun 2019, maka bisa menggunakan cara ini untuk mengecek keasliannya.
Anda bisa datang langsung ke KUA dengan membawa kedua buku nikah dan menemui petugas di sana.
Anda bisa meminta petugas KUA untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah milik Anda dan pasangan.
Namun, cara lebih mudah bisa dilakukan apabila buku nikah Anda terbitan tahun 2019 dan setelahnya.
Baca Juga: Apakah Moon Knight Akan Bekerja Sama Dengan Karakter Marvel Lain Seperti Dalam Komik?
Pada buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya sudah dilengkapi QR code.
QR code tersebut bisa Anda pindai dengan aplikasi QR Scanner yang bisa diinstal pada perangkat smartphone Anda.
QR code ini akan menunjukkan data pernikahan Anda yang berada di aplikasi Simkah, dan tentu saja hanya dapat diakses atau muncul pada buku nikah asli.
Namun jika QR code tersebut tidak bisa menghubungkan ke dalam data pernikahan Anda maka patut dicurigai kalau buku nikah tersebut tidak asli.
Baca Juga: Tes IQ: Pecahkan Teka-teki ini Kurang dari 5 Detik dan Temukan Hantu pada Gambar Pria