Anda Calon Pengantin? Berikut Persyaratan Menikah, dan Daftar Nikah secara Online

- 20 Mei 2021, 17:40 WIB
Kemajuan teknologi informasi memudahkan bagi kedua calon pengantin untuk mengurus persyaratan menikah secara online saat ini.
Kemajuan teknologi informasi memudahkan bagi kedua calon pengantin untuk mengurus persyaratan menikah secara online saat ini. //Pixabay/takmeomeo

PR TASIKMALAYA – Masa pandemi Covid-19 bukan halangan untuk menikah untuk calon pengantin. Apalagi, sekarang mengurus persyaratan menikah bisa dilakukan secara online atau daring.

Kemajuan teknologi informasi memudahkan bagi kedua calon pengantin untuk mengurus persyaratan menikah secara online saat ini.

Diketahui, menikah menjadi salah satu penyempurna dalam hidup beragama bagi kedua calon pengantin.

Baca Juga: Diduga Balas Dendam ke Pangeran Harry, Putri Beatrice Umumkan Berita Kehamilannya!

Berikut Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com sajikan persyaratan yang harus diurus ketika akan menikah secara online disitat dari simkah.kemenag.go.id pada Kamis, 20 Mei 2021.

Dokumen persyaratan nikah saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.

Pertama, kedua calon mempelai, dan orang tua atau wali harus mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masing-masing yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Kehilangan Buah Hatinya, Krisdayanti Ungkap Kondisi Kehamilan sang Putri

Kedua, siapkan surat pengantar nikah yang bisa didapatkan, dan dibuat di Kelurahan atau Desa.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x