PR TASIKMALAYA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menyampaikan kekhawatiranya soal buku nikah yang berpotensi dipalsukan.
Kemenag RI telah mendapat kabar tentang tertangkapnya sekelompok orang yang memalsukan buku nikah.
Oleh karena itu, Kemenag RI merasa perlu menginformasikan dan mengimbau masyarakat untuk lebih mengenali buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.
Baca Juga: Gerindra Usung Prabowo di Pilpres 2024, Jimly Asshiddiqie: Ayo Partai Mana Lagi?
Salah satu cara mudah untuk mengecek dan memastikan keaslian buku nikah terbitan baru dapat menggunakan scan QR Code.
Hal ini disampaikan Kemenag RI dalam unggahan instagram @kemenag_ri pada Jumat, 19 Maret 2021.
Berikut cara mengecek keaslian buku nikah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenag_ri.
Baca Juga: Sebut Jhoni Allen Sebagai 'Perusak' di Demokrat, Yan Harahap: Malah Ngaku-ngaku Penyelamat, Aneh!
Untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:
Pertama, Anda dapat memeriksa keaslian buku nikah dengan langsung mendatangi kantor urusan agama (KUA).