Begini Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Menurut Pemerintah

- 3 April 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. /Pixabay/chiplanay

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Kepribadian Lewat Kunci Pilihan Anda, Apakah Anda Analitis dengan IQ Tinggi?

7. Untuk vaksinasi Covid-19 masih dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan tetap mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan dapat berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan materi dan bahasa dakwah yang bijak serta santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Pernikahan Son Ye Jin dan Hyun Bin Undang Berbagai Bintang Korea Selatan, Berapa Biaya yang Dikeluarkan?

11. Penggunaan pengeras suara harus tetap memperhatikan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

12. Untuk shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x