Begini Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Menurut Pemerintah

- 3 April 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. /Pixabay/chiplanay

Baca Juga: Tes Psikologi: Cari Tahu Penyakit Sosialmu dari Caramu Makan Pizza!

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” tegas Menteri Agama.

Berikut ulasan ketentuan dari Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang dibuat oleh Kementerian Agama:

1. Umat Islam tetap melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan di bulan Ramadhan, dengan salat tarawih, i'tikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf tetapi tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Rekap Hasil Orleans Masters 2022: Putri KW dan Rehan/Lisa Melaju ke Final

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas, yang mana tugasnya untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Bagi masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x