Begini Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Menurut Pemerintah

- 3 April 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. /Pixabay/chiplanay

PR TASIKMALAYA - Seluruh umat Muslim khususnya di Indonesia tengah menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H.

Meskipun Ramadhan kali ini masih dirasa berbeda akibat pandemi Covid-19 yang sudah terjadi selama 2 tahun belakangan ini, namun rasa antusias tidak berkurang bagi seluruh umat Muslim.

Terlebih Ramadhan kali ini pihak Pemerintah sudah mulai memberikan kelonggaran aturan berkaitan dengan berbagai pelalkasaan ibadah dan juga Idul Fitri nanti, meskipun tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag, untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi ini, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Twenty Five Twenty One Episode 16: Jadwal Tayang, Link Nonton, dan Sinopsis Singkat

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan di bulan Ramadhan, dengan shalat tarawih, i'tikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku,” pesan Menteri Agama di Banjarmasin, pada Kamis 31 Maret 2022.

Secara khusus, Menteri Agama  mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan untuk penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Akan hal itu, Menteri Agama juga melarang pejabat dan ASN dari Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cari Tahu Penyakit Sosialmu dari Caramu Makan Pizza!

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” tegas Menteri Agama.

Berikut ulasan ketentuan dari Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang dibuat oleh Kementerian Agama:

1. Umat Islam tetap melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan di bulan Ramadhan, dengan salat tarawih, i'tikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf tetapi tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Rekap Hasil Orleans Masters 2022: Putri KW dan Rehan/Lisa Melaju ke Final

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas, yang mana tugasnya untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Bagi masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Kepribadian Lewat Kunci Pilihan Anda, Apakah Anda Analitis dengan IQ Tinggi?

7. Untuk vaksinasi Covid-19 masih dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan tetap mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan dapat berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan materi dan bahasa dakwah yang bijak serta santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Pernikahan Son Ye Jin dan Hyun Bin Undang Berbagai Bintang Korea Selatan, Berapa Biaya yang Dikeluarkan?

11. Penggunaan pengeras suara harus tetap memperhatikan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

12. Untuk shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x