Begini Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Menurut Pemerintah

- 3 April 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Ilustrasi - Beberapa aturan Pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. /Pixabay/chiplanay

PR TASIKMALAYA - Seluruh umat Muslim khususnya di Indonesia tengah menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H.

Meskipun Ramadhan kali ini masih dirasa berbeda akibat pandemi Covid-19 yang sudah terjadi selama 2 tahun belakangan ini, namun rasa antusias tidak berkurang bagi seluruh umat Muslim.

Terlebih Ramadhan kali ini pihak Pemerintah sudah mulai memberikan kelonggaran aturan berkaitan dengan berbagai pelalkasaan ibadah dan juga Idul Fitri nanti, meskipun tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag, untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi ini, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Twenty Five Twenty One Episode 16: Jadwal Tayang, Link Nonton, dan Sinopsis Singkat

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan di bulan Ramadhan, dengan shalat tarawih, i'tikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku,” pesan Menteri Agama di Banjarmasin, pada Kamis 31 Maret 2022.

Secara khusus, Menteri Agama  mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan untuk penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Akan hal itu, Menteri Agama juga melarang pejabat dan ASN dari Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x