Sebut JPU Beri Tuntutan 'Ala Kadarnya' untuk Terdakwa, Tim Advokasi: Novel Sudah Berantas Korupsi

- 12 Juni 2020, 15:00 WIB
DOKUMEN Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).*
DOKUMEN Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).* //ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Persidangan itu ia anggap tidak ada keadilan, dan hanya digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberikan hukuman 'ala kadarnya'.

Ia meminta agar hakim tidak terlarut dalam sandiwara hukum dua terdakwa penyerang penyidik KPK tersebut.

Ia juga menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU pada terdakwa sangatlah ringan.

"Tuntutabn ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adaalh serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," ujar Kurnia.

Baca Juga: Ikut Sesi Foto Bersama dengan Donald Trump, Perwira Militer AS Mengaku Bersalah

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independent dan Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah