Sebut JPU Beri Tuntutan 'Ala Kadarnya' untuk Terdakwa, Tim Advokasi: Novel Sudah Berantas Korupsi

- 12 Juni 2020, 15:00 WIB
DOKUMEN Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).*
DOKUMEN Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).* //ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

PR TASIKMALAYA - Setelah dikeluarkannya putusan tuntutan untuk pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, tim advokasi kembali beri tanggapan.

Mereka menilai bahwa terdapat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan tersebut.

Kejanggalan pertama yakni, pelaku hanya diberi dakwaan denagn Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Baca Juga: Bahas Kesenjangan Keadilan, Trump: Amerika adalah Orang Baik dan Berbudi Luhur

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Anggota Tim Advokasi Kurnia Ramadhana, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.

Sementara kejanggalan kedua yakni, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa dalam pengadilan.

Padahal setidaknya ada 3 saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara.

Kejanggalan ketiga, yaitu peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa karena tuntutan rendah yang diberikan kepada dua terdakwa yang berupa hukuman penjara selama satu tahun. 

Baca Juga: Virus Corona Bertahan Beberapa Hari di Permukaan Plastik, Dokter Reisa: Cuci Tangan Sangat Penting

Persidangan itu ia anggap tidak ada keadilan, dan hanya digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberikan hukuman 'ala kadarnya'.

Ia meminta agar hakim tidak terlarut dalam sandiwara hukum dua terdakwa penyerang penyidik KPK tersebut.

Ia juga menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU pada terdakwa sangatlah ringan.

"Tuntutabn ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adaalh serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," ujar Kurnia.

Baca Juga: Ikut Sesi Foto Bersama dengan Donald Trump, Perwira Militer AS Mengaku Bersalah

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independent dan Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah