Dituduh Anti Dumping, Indonesia Diperkirakan Terancam Alami Kerugian hingga Puluhan Triliun Rupiah

- 9 Juni 2020, 09:35 WIB
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia*
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia* /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA - Indonesia terancam kehilangan devisa sebesar $ 1,9 miliar atau Rp 26,5 Triliun.

Hal ini dikarenakan adanya 16 tuduhan yang masuk dari trade remedy terhadap produk ekspor Indonesia.

Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian atau ancaman akibat praktek perdagangan tidak adil.

Baca Juga: Insiden George Floyd Picu Kerusuhan Sipil, Minneapolis Berencana Tutup Kepolisian

"Ini bisa menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan senilai USD 1,9 miliar atau setara Rp 26,5 triliun," ujar Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina

Tuduhan ini datang di tengah pandemi Covid-19, di saat negara sedang membutuhkan dana yang besar untuk mengatasi pandemi ini.

"Suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber sumber devisa negara (saat pandemi)," ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar daring, Senin 8 Juni 2020.

Demikian dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com dengan judul Indonesia Berpotensi Rugi Hingga Rp 26,5 Triliun Akibat Tuduhan Anti Dumping.

Baca Juga: Petugas Berhasil Sita Narkoba Jenis Sabu dari Sebuah Vila Mewah di Kota Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x