Selama wabag Covid-19, Indonesia juga melakukan inisiasi penyelidikan sebanyak dua kasus terkait anti dumping oleh negara mitra dagang.
Bachrul mengatakan bahwa ada kecenderungan penggunaan instrumen 'trade remedy' digunakan sebagai proteksi industri dalam negeri.
Menurut Bachrul, potensi tuduhan tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena industri dalam negeri mengalami penurunan produksi akibat pandemi.
"Bila terkena tarif tambahan maka akan sangat membebani industri dalam negeri," ujar Bachrul.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Landai, Kewaspadaan Jangan Diabaikan
Sementara itu, Indonesia berada pada peringkat delapan negara yang paling sering menjadi target dalam penyelidikan dan penerapan anti dumping measure di dunia.
Negara-negara yang paling sering menuduh Indonesia dengan instrumen remedy tercatat adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 37 kasus, ASEAN 34 kasus dan Australia 28 kasus.*** (Tia Dwitiani Komalasari)