Dituduh Anti Dumping, Indonesia Diperkirakan Terancam Alami Kerugian hingga Puluhan Triliun Rupiah

- 9 Juni 2020, 09:35 WIB
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia*
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia* /PIXABAY/

Sementara itu, terdapat delapan produk yang mendapat tuduhan baru anti dumping dan safeguard yaitu monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed dan produk otomotif.

Anti dumping sendiri diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan prakteknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) ataupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.

Penggunaan instrumen anti dumping sepanjang periode 2014-2019 mengalami kenaikan 36 persen menjadi 244 kasus pada tahun 2019.

Sementara itu tindakan trade remedy di Indonesia tercatat sebanyak 84 kasus dari pengenaan instrumen trade remedy global.

Baca Juga: Bertengkar Usai Pesta Sabu di Villa Mewah Kota Tasik, Pasangan Bandar Sabu Digerebek Polisi

Dalam hal ini, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan semakin kuatnya tuduhan dumping terhadap produk ekspor Indonesia dipicu oleh pertumbuhan ekonomi global yang mengalami kontraksi di tengah pandemi Covid 19.

Hal ini berujung pada upaya pemberian tindak pengamanan dagang sebagai respons terhadap produk ekspor Indonesia.

Nyaris semua negara melakukan tindakan memberikan intensig untuk ekspor, serta berupaya menghambat impor.

"Dalam konteks pasar tujuan ekspor Indonesia sudah terlihat tendensi peningkatan penggunaan 'trade remedy tools' berupa tindakan anti dumping, tindakan anti-subsidi, dan safeguard," ujar Bachrul.

Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Vila Mewah di Kota Tasikmalaya Digerebek Polisi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah