Tatanan Baru di Tengah Wabah Bisa Diterapkan Pemerintah, Ma'ruf Amin Berikan Tiga Syaratnya

- 4 Juni 2020, 12:45 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin //YouTube/Wakil Presiden RI

PR TASIKMALAYA - Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia tengah mengkaji berbagai persiapan untuk penerapan tatanan baru.

Untuk bisa menerapkan hal itu secara keseluruhan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan tiga syarat.

Ia mengatalan hal itu saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional dengan tema 'Ekonomi Syariah di Indonesia. Kebijakan Strategis Pemerintah Menuju New Normal Life' yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki, di Malang, Jawa Timur, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: AS Harus Waspada, Para Ahli Sebut Aksi Protes George Floyd Bisa Jadi Sebaran Baru Covid-19

Salah satu syarat untuk melakukan tatanan baru di Indonesia yakni adalah, penularan virus corona harus terkendali.

"Ditunjukkan dengan rasio penyebaran dalam satu wilayah berada di bawah satu (Ro<1) selama dua bulan," ujarnya dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmaalaya.com dari situs Antara.

Sementara untuk syarat yang kedua bahwa adanya ketersediaan layanan dan sistem kesehatan utuk menangani Covid-19.

"Prasyarat ketiga adalah kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan pengujian," tambahnya.

Baca Juga: Disebut Rasis, Trump: Sumbangsih Saya pada Warga Kulit Hitam Lebih Banyak Dibanding Presiden AS Lain

Penerapan tatanan baru ini akan dilakukan seraya menunggu obat atau vaksin dalam mengatasi virus tersebut.

Penerapan akan dilakukan juga secara bertahap, mulai dari pengusaha kecil makanan dan minuman seperti restoran dan lain-lain.

"Menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan," ujarnya.

Penerapan tatanan baru ini diketahui bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat menuju situasi yang tetap menjaga produktivitas.

Baca Juga: Misteri Kapal Perang Siluman Buatan Anak Bangsa, KRI Klewang Sempat Membuat Militer Dunia Terkejut

"Khususnya di bidang industri dan ekonomi syariah, di tengah pandemi Covid-19," tandasnya.

Namun seiring dengan pelaksanaan tatanan baru, masyarakat harus tetap menjaga kebersihan dan kesehatan.

Mereka harus membiasakan untuk menjaga jarak satu sama lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun bersih.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x