Cara Klaim JKP untuk Pekerja yang Mengalami PHK, Siapkan Dokumen Ini!

- 10 Maret 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengklaim JKP bagi para pekerja yang mendapat PHK.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengklaim JKP bagi para pekerja yang mendapat PHK. /PIXABAY/mohamed_hassan

 

PR TASIKMALAYA – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukkan oleh para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Program JKP ini sudah bisa dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan terverifikasi.

Beberapa tahapan di bawah ini bisa dilakukan dengan cara melakukan klaim JKP secara online.

Berikut cara klaim JKP serta persyaratan yang wajib diketahui seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Barang yang Selalu Ada di Tas? Salah Satunya Menandakan Bahwa Anda Introvert

Kriteria Peserta Program JKP

1. Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali.

Baca Juga: The Flash dan Aquaman 2 Resmi Ditunda dan Dijadwalkan akan Tayang pada 2023 Mendatang

4. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JKP Bulan Pertama

1. Buka halaman Siap Kerja melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Pilih menu “Ajukan Klaim”.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Bunga Favorit dan Ungkap Kepribadian Introvert atau Ekstrovert Soal Estetika

3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan surat KAPK yang telah ditandatangani.

4. Tunggu hingga data telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

5. Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.

6. Jika proses sudah selesai, maka uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Wanita yang Paling Pintar di Gambar? Salah Satunya Sosok Introvert

Cara Klaim JKP Bulan Kedua Hingga Bulan Keenam

1. Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.

2. Peserta melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.

3. Peserta mengikuti konseling yang telah dirancang.

Baca Juga: Kecewa Vonis Edhy Prabowo 'Disunat' MA, Guntur Romli: Keenakan Koruptor di Sini

4. Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan kedua hingga kelima dengan minimal kehadiran 80 persen.

5. Peserta melakukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal di akun Siap Kerja.

Demikian tahapan cara mengajukan klaim yang dapat dilakukan oleh peserta program JKP.

Adapun uang tunai akan didapatkan selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Efek Positif dan Negatif Menjadi Seorang Ekstrovert

Besaran JKP yang didapatkan ialah sebesar 45 persen di 3 bulan pertama, dan 25 persen di 3 bulan terakhir.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah