R TASIKMALAYA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP telah dijalankan oleh pemerintah untuk menangani masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
Bagi pelaku kerja yang sudah tidak lagi bekerja atau terkena PHK bisa mendaftarkan diri di program JKP.
Bila Anda tertarik untuk mendaftarkan diri di program JKP ada beberapa tata cara pendaftaran yang harus dipenuhi.
Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @kemnaker di Instagram, ada beberapa tata cara pendaftaran program JKP yang harus diketahui.
Apa saja tata cara yang harus diketahui saat akan mendaftarkan diri di program JKP?
Berikut ini tata cara lengkap untuk daftar program JKP.
Langkah pertama yang harus Anda perhatikan adalah sebagai peserta Existing, Anda harus mengetahui data hubungan kerja dengan baik.
Baca Juga: Elite Season 5: Prediksi Tanggal Rilis, Daftar Pemain, Plot, dan Hal Lainnya