Aturan Baru! Kemenhub Jelaskan Kebijakan Perjalanan Luar Negeri untuk Dukung Pariwisata

- 9 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Kemenhub menjelaskan soal aturan baru terkait dengan kebijakan perjalanan luar negeri untuk mendukung pariwisata.
Ilustrasi - Kemenhub menjelaskan soal aturan baru terkait dengan kebijakan perjalanan luar negeri untuk mendukung pariwisata. /PEXELS.com/Skitterphoto

Kemudian, Novie menyatakan untuk para Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia wajib memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen kesehatan atau keimigrasian pada pintu kedatangan bandara yang dituju.

“Para PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan, kami himbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” katanya.

Dirangkum dari Jaksel News-PikiranRakyat.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran terbaru No 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat Pertama Kali Secara Akurat Mencirikan Karakter yang Dimiliki

Dalam aturan disebutkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Ketentuan karantina untuk para PPLN akan dibedakan berdasarkan dari status vaksinasi.

Bagi para PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dilakukan karantina selama 7x24 jam.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat Pertama Kali Secara Akurat Mencirikan Karakter yang Dimiliki

Sedangkan para PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dilakukan pemantauan kesehatan selama 1x24 jam.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, masuk melalui pintu masuk Bandar Udara (Bandara) yaitu Bandara Soekarno Hatta,  Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jaksel News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah