Aturan Baru! Kemenhub Jelaskan Kebijakan Perjalanan Luar Negeri untuk Dukung Pariwisata

- 9 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Kemenhub menjelaskan soal aturan baru terkait dengan kebijakan perjalanan luar negeri untuk mendukung pariwisata.
Ilustrasi - Kemenhub menjelaskan soal aturan baru terkait dengan kebijakan perjalanan luar negeri untuk mendukung pariwisata. /PEXELS.com/Skitterphoto

PR TASIKMALAYA – Kementerian Perhubungan (kemenhub) menjelaskan aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022.

Aturan baru Kemenhub mengenai perjalanan luar negeri tersebut dilakukan untuk memulihkan ekonomi nasional dari industri penerbangan dan pariwisata.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bahwa perjalanan luar negeri yang mau masuk ke wilayah Indonesia, terutama bali harus melalui Bandara Ngurah Rai.

Aturan Kemenhub juga sebut, perjalanan luar negeri ke Batam dan Bintan lewat Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Rumah yang Paling Disukai dan Cari Tahu Apa yang Digambarkan Diri Anda Sesungguhnya

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang,” katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada, 9 Maret 2022.

Pada saat kedatangan di Bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan syarat dosis kedua.

Sedangkan hasil tes RT-PCR dari negara asal wajib negatif dengan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib unduh aplikasi Peduli Lindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2022:Al Tak bisa Tahan Emosi Saat Nino Menemuinya

Kemudian, Novie menyatakan untuk para Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia wajib memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen kesehatan atau keimigrasian pada pintu kedatangan bandara yang dituju.

“Para PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan, kami himbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” katanya.

Dirangkum dari Jaksel News-PikiranRakyat.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran terbaru No 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat Pertama Kali Secara Akurat Mencirikan Karakter yang Dimiliki

Dalam aturan disebutkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Ketentuan karantina untuk para PPLN akan dibedakan berdasarkan dari status vaksinasi.

Bagi para PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dilakukan karantina selama 7x24 jam.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat Pertama Kali Secara Akurat Mencirikan Karakter yang Dimiliki

Sedangkan para PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dilakukan pemantauan kesehatan selama 1x24 jam.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, masuk melalui pintu masuk Bandar Udara (Bandara) yaitu Bandara Soekarno Hatta,  Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jaksel News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah