Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan Lagi untuk Perjalanan Domestik, Ini Ketentuan Lengkapnya!

- 8 Maret 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi PCR - Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan soal  kebijakan tes antigen dan PCR dalam perjalanan domestik yang telah dihapuskan.
Ilustrasi PCR - Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan soal kebijakan tes antigen dan PCR dalam perjalanan domestik yang telah dihapuskan. //Pexels/Mufid Majnun

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek yang Pertama Kali Dilihat Akan Ungkap Kondisi Emosional Anda Saat Ini

Sementara sampel rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara sampel rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Zebra atau Singa yang Terlihat? Ungkap Karakter Ekstrovert atau Introvert

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah