1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek yang Pertama Kali Dilihat Akan Ungkap Kondisi Emosional Anda Saat Ini
Sementara sampel rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara sampel rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Zebra atau Singa yang Terlihat? Ungkap Karakter Ekstrovert atau Introvert
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.