4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dengan dikeluarkannya SE No.11 Tahun 2022 maka SE No 22 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.***