Bela Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris: Perpres Tidak Menentang MA

- 14 Mei 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER /

Dirut BPJS Kesehatan beralasan bahwa peraturan MA yang menyatakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung, yaitu mencabut Perpres, mengubah Perpres, atau melaksanakan putusan.

Baca Juga: Nekat Pulang Saat Demam Tinggi, Pemudik Pingsan di Halaman Puskesmas Singaparna Dalam Kondisi Baik

"Kalau kita baca tekstual dan literal yang ada di peraturan MA itu 'clear', pemerintah mencabut, mengubah, atau melaksanakan, dan itu masih dalam koridor," kata Fachmi.

Selain itu, Fachmi juga menjelaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat kerja bersama sebelumnya.

DPR RI menolak kenaikan iuran untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sesuai dengan ketentuan Perpres 75 2019. DPR RI meminta iuran untuk peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500.

Baca Juga: Survei Polmatrix: 6 Kepala Daerah Masuk Elektabilitas Capres 2024, Ganjar Pranowo Tempati Urutan Dua

"Permintaan (DPR) kemarin 'clear' iuran peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500, kalau angkanya Rp42 ribu itu pemerintah mensubsidi, terima kasih sekali pada Presiden yang telah memutuskan," kata Fachmi.

Menurut Fachmi, Perpres 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental program JKN yang berasas gotong royong antara masyarakat dan juga pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Imbas Terungkapnya Kasus Daging Babi, Penjual Daging Sapi Turun Omzet, Pembeli Jadi Banyak Tanya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x