Bela Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris: Perpres Tidak Menentang MA

- 14 Mei 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER /

Dalam Perpres itu disebutkan iuran peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III sebesar Rp42.000 mulai berlaku Juli 2020.

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 saja karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk tahun 2021 iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35 ribu dan selisih sisanya sebesar RP7 ribu dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Polisi Ciduk Seorang Pria Berkebun Ganja, Ditanam dengan Lampu Ultraviolet Warna Merah

Sedangkan bagi peserta PBPU dan BP kelas II ditetapkan iuran sebesar Rp100 ribu dan kelas I sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada Juli 2020.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x