MUI Keluarkan Fatwa Terkait Panduan Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19

- 14 Mei 2020, 07:30 WIB
MUI membahas fatwa yang diajukan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
MUI membahas fatwa yang diajukan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin //via Portal Jember PRMN

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu pekan lalu, atas pertanyaan dari masyarakat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Niam mengatakan, Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi dibuat agar dapat menjadi pedoman ibadah umat Islam.

Baca Juga: Pecinta Drakor Bersiap, Goblin dan Saimdang Segera Tayang di HBO GO

Secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam, serta sebagai simbol kemenangan menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah Swt.," kata dia dilansir Antara.

Dalam fatwanya, disebutkan bahwa salat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain.

Baca Juga: Serangan Bersenjata di Afghanistan, Bayi Berumur Satu Hari Jadi Korban Penembakan

Namun, izin ini diperbolehkan selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan dapat dipercaya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x