Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ungkap Alasan Iuran BPJS akan Naik pada Juli 2020

- 13 Mei 2020, 16:30 WIB
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato memberikan alasan terkait Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai Juli 2020.

Airlangga mengatakan, kenaikan iuran ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Dikutip Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Airlangga dalam konferensi pers melalui telekonferensi video mengatakan, meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi.

Baca Juga: Tingkatkan Jumlah Tes Diagnostik, Jepang Setujui Kit Uji Antigen Covid-19 Pertama

Subsidi diberikan bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi.

"Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Bidik Puluhan Penyuluh Agama, Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Bantuan Paket Sembako

Menurut Airlangga, terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, ada kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” ujar mantan Menteri Perindustrian itu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x