MUI Keluarkan Fatwa Terkait Panduan Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19

- 14 Mei 2020, 07:30 WIB
MUI membahas fatwa yang diajukan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
MUI membahas fatwa yang diajukan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin //via Portal Jember PRMN

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah dapat dilakukan," katanya.

Dituturkan lebih lanjut, Niam mengatakan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Lockdown Dapat Memicu Peningkatan Penyakit HIV di Amerika Serikat

"Pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya mengakhiri dan berharap masyarakat bisa sama-sama menggunakan fatwa tersebut.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah