"Insya Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman Audio-Visual Statemennya dan Pemberitaan Media-media. AMBYAR!" pungkas Roy Suryo.
Pelaporan yang dibuat oleh Roy Suryo sendiri diduga ditujuan untuk seorang Menag yakni YCQ atau Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam undangan liputan kepada seluruh media yang diberikan Roy Suryo pun, dijelaskan bahwa dia melaporkan Menteri Agama Yaqut dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perbincangan publik, usai diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Selain Tampan dan Cerdas, Ahn Hyo Seop Ungkap Sisi Lain Kang Tae Mu dalam Drakor A Business Proposal
Kejadian tersebut bermula saat Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait toleransi, namun dia salah mengambil contoh.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengambil contoh gonggongan anjing yang berpotensi mengganggu warga.
Selain gonggongan anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mengambil contoh suara adzan yang berpotensi mengganggu umat non-muslim.