Roy Suryo Resmi Laporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama

- 24 Februari 2022, 08:33 WIB
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.*
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.*
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* Tangkapan layar Twitter @KRMTRoySuryo2

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 24 Februari 2022: Beri Dukungan dan Kasih Sayang pada Teman

"Insya Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman Audio-Visual Statemennya dan Pemberitaan Media-media. AMBYAR!" pungkas Roy Suryo.

Pelaporan yang dibuat oleh Roy Suryo sendiri diduga ditujuan untuk seorang Menag yakni YCQ atau Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam undangan liputan kepada seluruh media yang diberikan Roy Suryo pun, dijelaskan bahwa dia melaporkan Menteri Agama Yaqut dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perbincangan publik, usai diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Selain Tampan dan Cerdas, Ahn Hyo Seop Ungkap Sisi Lain Kang Tae Mu dalam Drakor A Business Proposal

Kejadian tersebut bermula saat Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait toleransi, namun dia salah mengambil contoh.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengambil contoh gonggongan anjing yang berpotensi mengganggu warga.

Selain gonggongan anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mengambil contoh suara adzan yang berpotensi mengganggu umat non-muslim.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah