Menag Yaqut Cholil Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Upaya Tingkatkan Ketentraman

- 22 Februari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi Masjid - Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dengan tujuan untuk ketentraman.
Ilustrasi Masjid - Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dengan tujuan untuk ketentraman. //Unsplash/Abdullah Öğük

PR TASIKMALAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid.

Menag Yaqut  Cholil percaya apabila pengaturan penggunaan pengeras suara di Masjid tersebut dapat berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak hanaya itu, Menag Yaqut Cholil sendiri menyadari bahwa penggunaan pengeras suara di Masjid atau musola adalah salah satu media yang digunakan umat islam.

Meski begitu, menurut Menag Yaqut Cholil, penggunaan pengeras suara Masjid berada di lingkungan masyarakat Indonesia yang beragam, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Enam Pintu Mana yang Takut Anda Masuki

Dalam hal ini Menag Yaqut Cholil berpendapat bahwa masyarakat Indonesia beragam mulai dari agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dibuatnya pengaturan penggunaan pengeras di Masjid ini dipercaya Menag Yaqut Cholil sebagai salah satu cara meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut Cholil yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag pada Senin, 21 Februari 2022.

Menag menekankan bahwa surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) yang terbit 18 Februari 2022 itu ditunjukkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x