PR TASIKMALAYA - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.
Dalam pelaporan tersebut, Roy Suryo juga menjelaskan bahwa ada dua pasal yang bisa menjerat Menag Yaqut, yakni dugaan pelanggaran ITE dan penistaan agama.
Selain itu, Roy Suryo bersama Pitra Romdoni, Sapto Wibwo, dan Georgian Obertha juga membuat surat undangan kepada rekan media untuk mengikuti proses pelaporannya terhadap Menag Yaqut.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @KRMTRoySuryo2 pada 24 Februari 2022, press release terkait pelaporannya terhadap Menag Yaqut adalah benar adanya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukanlah Cara Bagaimana Kamu Memahami Dirimu, Pilih Salah Satu Gambar Kartu
"Saya dikonfirmasi banyak pihak. Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini," cuit Roy Suryo.
"Jawabannya YA," tegas Roy Suryo.
Roy Suryo membeberkan bahwa dirinya dan KPI akan membuat Laporan Perkara terhadap Menag Yaqut pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 15.00 di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Roy Suryo juga sudah mempersiapkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya.