Mulai dari kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Lalu, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan musola di seluruh Indonesia.
Selain itu ditembuskan juga kepada seluruh Gubernur dan Walikota atau Bupati di Indonesia.
Menag Yaqut Cholil berharap dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid atau musola tersebut bisa diterapkan pengelola (takmir) Masjid dan musola.
Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Leeds United di Liga Inggris 24 Februari 2022: H2H dan Skor Akhir
Setidaknya ada 5 poin yang dicantumkan dalam surat edaran pengaturan penggunaan pengeras di Masjid atau musola.
Pertama, mengatur hal umum mulai dari posisi dari pengeras suara beserta fungsi atau kegunaannya yang sudah diatur.
Kedua, pemasangan dan penggunaan pengeras suara yang dipisahkan antara yang difungsikan ke luar dan ke dalam Masjid atau musola.
Pengaturan volume juga harus diatur sesuai kebutuhan di mana paling besar adalah 100 dB.