Ketiga, tata cara penggunaan pengeras suara yang diatur sesuai kebutuhan waktu salat dimana ada jangka waktu pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar.
Di samping itu, penggunaan pengeras suara luar juga harus mengikuti aturan yang ada dalam penggunaannya di acara-acara besar keagamaan.
Keempat, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yakni tidak sumbang dan pelafalannya baik dan benar.
Kelima, pembinaan dan pengawasan di mana surat edaran tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
Baca Juga: Tes Psikologi: Cek Hadapan Ibu Jari Anda dan Ungkap Kepribadian Introvert atau Ekstrovert!
Kemenag juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***