Menag Yaqut Cholil Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Upaya Tingkatkan Ketentraman

- 22 Februari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi Masjid - Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dengan tujuan untuk ketentraman.
Ilustrasi Masjid - Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dengan tujuan untuk ketentraman. //Unsplash/Abdullah Öğük

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 22 Februari 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Serial Cantik-Cantik Kucing Dapur

Ketiga, tata cara penggunaan pengeras suara yang diatur sesuai kebutuhan waktu salat dimana ada jangka waktu pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar.

Di samping itu, penggunaan pengeras suara luar juga harus mengikuti aturan yang ada dalam penggunaannya di acara-acara besar keagamaan.

Keempat, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yakni tidak sumbang dan pelafalannya baik dan benar.

Kelima, pembinaan dan pengawasan di mana surat edaran tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cek Hadapan Ibu Jari Anda dan Ungkap Kepribadian Introvert atau Ekstrovert!

Kemenag juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x