Jelang PSBB Jawa Barat, Ridwan Kamil Optimis Bisa Tekan Angka Persebaran Covid-19

- 5 Mei 2020, 10:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. //Instagram Ridwan Kamil 

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil optimistis bisa menekan persebaran wabah Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, persiapan yang terus dilakukan Kang Emil beserta jajarannya guna melaksanakan PSBB tingkat provinsi sudah hampir tuntas.

"Persiapan PSBB Provinsi perhari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning sudah rapat khusus di Majalengka," kata Kang Emil di Bandung, Selasa, 5 Mei 2020.

Baca Juga: Pelantun Lagu 'Pamer Bojo' Didi Kempot Meninggal Dunia, Sang Legenda Telah berpulang

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang).

Kang Emil mengatakan, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi (Re) kasus Covid-19 dan pihaknya berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.

"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Pakaian Jadi Tempat Virus Corona Bersarang dalam Waktu yang Lama

Kang Emil menambahkan, bahwa salah satu ukuran keberhasilan PSBB adalah menurunnya tren angka reproduksi. 

“Sebelum PSBB Bodebek dan Bandung Raya angka reproduksinya tinggi, tapi setelah PSBB angkanya menurun.” tambahnya

Kang Emil optimistis, bila PSBB ini dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, maka penyebaran Covid-19 bisa ditanggulangi.

Baca Juga: Segera Wujudkan Mimpi! Berikut 3 Zodiak yang Akan Beruntung di Bulan Mei

"Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," ujarnya.

Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x