Tampilkan Adegan Tak Pantas, KPI Layangkan Teguran untuk TVRI, Mulyo: Tak Bisa Ditoleransi

- 30 April 2020, 13:45 WIB
ILUSTRASI menonton televisi.*
ILUSTRASI menonton televisi.* /PIXABAY/


PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) mendapat sanksi administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Sanksi itu berupa teguran tertulis atas tindakan teledor TVRI yang menyiarkan tayangan yang tidak pantas.

Dalam siaran itu, Tim Pemantauan mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita pada program acara 'Jendela Dunia' yang disiarkan pada Rabu, 8 April 2020. 

Baca Juga: Piala Thomas dan Uber Diundur, PSBI Belum Rancang Strategi, Budi: Menunggu Turnamen Lain

Atas kecolongan siaran itu, KPI Pusat segera melakukan rapat pleno dan menghasilkan keputusan memberi teguran tertulis untuk program tersebut.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," ungkap Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat pada Kamis, 30 April 2020.

Mulyo berpendapat, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Baca Juga: Karyawan 'Nganggur' Imbas Covid-19 Capai 4.000 Orang, Kartu Prakerja Sulit Diandalkan

Dalam P3SPS, terdapat delapan pasal yang ditabrak oleh program acara 'Jendela Dunia', yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB.

"Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19,” jelas Mulyo dalam keterangan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 30 April 2020.

Baca Juga: Imbas Covid-19 di Denmark, Perhelatan Piala Thomas dan Piala Uber 2020 Diundur ke Oktober

Lebih lanjut Mulyo menilai, TVRI telah lengah dan tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.

Bahkan, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Gadis Garut Pingsan karena Mengidap Corona, Ternyata Putus Cinta

Mulyo menekankan, KPI Pusat tidak ingin kekeliruan pengklasifikasian program dapat mendorong remaja melakukan perbuatan tak pantas itu. Terlebih, bila membenarkan perbuatan itu dalam kehidupan sehari-hari adalah hal yang tidak boleh.

"Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," urai Mulyo.

Dengan demikian, Mulyo kembali mengharapkan TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Delapan Daerah di Jawa Barat Tunda Pilkada Serentak 2020

"Proses check and re-check terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” tandas Mulyo.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x