Tangkis Corona, Pemerintah akan Beri Insentif bagi 2,44 Juta Petani Miskin

- 29 April 2020, 12:00 WIB
PETANI di Desa Kertawinangun tengah memanen bawang merah beberapa waktu lalu. Harga bawang merah di Majalengka kini mencapai Rp 50.000 di tingkat eceran dan Rp 27.000 di tingkat petani, harga terus meroket sejak beberapa hari terakhir.*
PETANI di Desa Kertawinangun tengah memanen bawang merah beberapa waktu lalu. Harga bawang merah di Majalengka kini mencapai Rp 50.000 di tingkat eceran dan Rp 27.000 di tingkat petani, harga terus meroket sejak beberapa hari terakhir.* /Tati/Kabar Cirebon/



PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat akan memberikan insentif senilai Rp 600 ribu bagi 2,44 juta petani.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga dalam rapat terbatas dengan tema 'Lanjutan Antisipasi Kebutuhan Bahan Pokok' melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah juga melihat pada saat ini untuk memberikan insentif kepada para petani. Jumlah petani kategori miskin sebanyak 2,44 juta untuk diberikan insentif agar bisa menanam di periode berikutnya," jelas Airlangga pada Selasa, 28 April 2020.

Baca Juga: Akibat PSBB di Pulau Jawa, Trafik Jalan Nasional Turun Hingga 68 Persen

Secara detail, petani akan menerima BLT sebesar Rp 600 ribu dengan pembagian Rp 300 ribu dalam bentuk uang tunai. Sedangkan, Rp 300 ribu lainnya berwujud sarana prasana produksi pertanian.

"Pemerintah akan memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 600 ribu di mana Rp 300 ribu merupakan bantuan tunai dan Rp 300 ribu itu sarana prasarana produksi pertanian," urai Airlangga dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 29 April 2020.

Kemudian, bantuan tersebut akan diberikan selama 3 bulan. Dalam arti lain, petani akan mendapat bantuan bibit, pupuk dan sarana produksi lainnya selama tiga bulan mendatang.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya per Rabu, 29 April 2020: Pasien Positif Jadi 6 Orang

Namun, teknis lebih lanjut akan disampaikan Kementerian Pertanian dalam waktu dekat ini.

"Sarana prasarana produksi tersebut terdiri dari bibit, pupuk dan sarana produksi lainnya dan ini diharapkan periodenya selama 3 bulan. Teknisnya nanti akan segera diumumkan oleh Kementerian Pertanian," ungkap Airlangga.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x