PIKIRAN RAKYAT - THP (31), BSS (54) dan S (60) yang merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat akan segera melakukan sidang di pengadlan.
Pasalnya, ketiga orang tersebut telah menjadi provokator penolakan jenazah seorang perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia pada Kamis, 9 April 2020.
Jenazah almarhum sempat ditolak warga setempat sebanyak tiga kali dan kini tersangka akan menjalani sidang.
Baca Juga: YouTube Perluas Fitur Pemeriksaan Fakta ke Pencarian Video AS Selama Pandemi Covid-19
"Tersangka siap dibawa ke persidangan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Semarang Rahmat Wibisono.
Rahmat sebelumnya juga sudah memastikan bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah lengkap.
Bahkan barang bukti berupa telepon genggam serta video dokumentasi saat aksi penolakan juga sudah diserahkan.
Berkas dan barang bukti tersbut sudah dilimpahkan kepada pihak yang lebih berwenang, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Penggunaan Stiker WhatsApp Dikenai Biaya untuk Creator? Simak Faktanya