Jadi Provokator Penolakan Jenazah Covid-19, Tersangka Dijerat Penjara dan Segera Disidang

- 29 April 2020, 13:45 WIB
WARGA menyaksikan sejumlah karangan bunga berisi protes kepada oknum penolak pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu 12 April 2020.*.
WARGA menyaksikan sejumlah karangan bunga berisi protes kepada oknum penolak pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu 12 April 2020.*. //ANTARA FOTO/Aji Styawan

PIKIRAN RAKYAT - THP (31), BSS (54) dan S (60) yang merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat akan segera melakukan sidang di pengadlan.

Pasalnya, ketiga orang tersebut telah menjadi provokator penolakan jenazah seorang perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia pada Kamis, 9 April 2020.

Jenazah almarhum sempat ditolak warga setempat sebanyak tiga kali dan kini tersangka akan menjalani sidang.

Baca Juga: YouTube Perluas Fitur Pemeriksaan Fakta ke Pencarian Video AS Selama Pandemi Covid-19

"Tersangka siap dibawa ke persidangan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Semarang Rahmat Wibisono.

Rahmat sebelumnya juga sudah memastikan bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah lengkap.

Bahkan barang bukti berupa telepon genggam serta video dokumentasi saat aksi penolakan juga sudah diserahkan.

Berkas dan barang bukti tersbut sudah dilimpahkan kepada pihak yang lebih berwenang, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Penggunaan Stiker WhatsApp Dikenai Biaya untuk Creator? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x