PR TASIKMALAYA - Politisi, Yan Harahap menanggapi peraturan pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT).
Yan Harahap keberatan BPJS JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Bahkan, Yan Harahap menilai sadis aturan pencairan BPJS JHT hanya bisa diberikan pada usia 56 tahun ini.
"Jadi andai di PHK saat usia 36 tahun baru bisa diambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis," tulis Yan Harahap seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @YanHarahap.
Kader Partai Demokrat ini juga mempertanyakan alasan pemerintah membuat kebijakan tersebut.
Bahkan, Yan Harahap menduga bahwa pemerintah akan menggunakan uang pensiun pekerja.
Menganggap pemerintah yang kesulitan untuk mengambil utang.
"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh atau karyawan untuk dipakai dulu, akibat sudah susah ngutang?" tanya Yan Harahap.
Baca Juga: Pilih Daun Musim Gugur dan Cari Tahu Bagaimana Ini Mendefinisikan Kepribadian Anda!
Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memutuskan bahwa BPJS JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Tentu, hal ini menuai kontroversi, polemik di masyarakat.
Organisasi serikat buruh lainnya juga turut melayangkan aksi protes kepada pemerintah.
Peraturan ini berdasarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Perkiraan Puasa Ramadhan 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Pemberian JHT ini bagi peserta BPJS yang memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, JHT juga diberikan bagi peserta BPJS yang hendak berhenti bekerja.
Berhenti bekerja ini dapat didefinisikan karena mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, ataupun pindah meninggalkan Indonesia.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 12 Februari 2022: Nino Tes DNA Keisha, Elsa Bereaksi
Sorotan publik ialah tentang ketentuan batas usia pencairan JHT yang terlalu tua dan terkesan dipaksakan.***