Bukan Isu Video Asusila, Briptu Christy Ternyata Jadi DPO Propam Polresta Manado, Kenapa?

- 11 Februari 2022, 11:00 WIB
Alasan Briptu Christy menjadi seorang DPO bukan karena video asusila tapi karena hal lainnya, dijelaskan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Alasan Briptu Christy menjadi seorang DPO bukan karena video asusila tapi karena hal lainnya, dijelaskan oleh pihak Polda Metro Jaya. //Instagram.com/@forumwartawanpolri

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Briptu Christy Triwahyuni Cantika diduga terkait isu video asusila yang mengarah kepadanya.

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan dugaan soal video asusila Briptu Cantika adalah tidak benar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan bahwa dugaan isu video asusila terhadap Briptu Christy tidak benar.

"Tidak benar ya (isu video asusila Briptu Christy), jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara," kata Endra Zulpan yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, pada Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Romantis Cocok Ditonton Saat Hari Valentine Bersama Pasangan

Hal ini, dirinya menjelaskan bahwa terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Alhasil, Briptu Christy diamankan pihak kepolisian sesuai daftar pencarian orang (DPO) Propam Polresta Manado.

Dikutip dari laman bolmong.pikiran-rakyat.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan lebih lanjut terkait Briptu Christy yang meninggalkan tugas sebagai Polwan.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," ujarnya.

Baca Juga: Deretan 5 Boys Group KPop dengan Style Pakaian Terbaik Menurut Netizen, Salah Satunya NCT 127

Sementara itu, dirinya mengatakan bahwa Kepala Polresta Manado sebagai Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Kemudian, hal ini menurutnya akan ditindaklanjuti melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," terangnya.

Di sisi lain, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.

Baca Juga: Simak! 5 Lagu dari JKT48 yang Cocok Didengarkan di Hari Valentine.

Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Propam Polresta Manado telah mengamankan yang bersangkutan di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," tuturnya.

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah