Capai 400 Korban Meninggal, Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

- 14 April 2020, 14:01 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian butir ketiga seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 14 April 2020

Namun demikian, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terdapat beberapa indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral di Medsos, Validkah Teori Covid-19 dari Ahli Virus Indro Cahyono?

Indikator tersebut yakni meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Dengan status bencana nasional itu, Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan:

Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana," dem

Baca Juga: Direkomendasikan oleh Trump, Obat Malaria Membuat Pasien Covid-19 Alami Kerusakan Jantung

Hingga Senin, 13 April 2020, jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Secara detail nasional, kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Daerah terbanyak berturut-turut yang melaporkan kasus positif yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), dan Banten (285).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah