Capai 400 Korban Meninggal, Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

- 14 April 2020, 14:01 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.

PIKIRAN RAKYAT - Wabah Covid-19 telah menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (Covid-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses pada Senin, 13 April 2020

Baca Juga: Positif Tertular Covid-19, Dinkes Riau Beberkan Riwayat Perjalanan Wali Kota Tanjungpinang

Dijelaskan dalam butir selanjutnya, penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas Covid-19. Kemudian, Gugus Tugas ini dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antarkementerian/ lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua.

Baca Juga: Hati-hati Pemakaian Masker Jangka Panjang Timbulkan Masalah pada Kulit, Cek Penjelasannya

Sedangkan, butir ketiga tertera sejumlah kepala daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota sebagai pemegang kebijakan di daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x