PIKIRAN RAKYAT - Wabah Covid-19 telah menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (Covid-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses pada Senin, 13 April 2020
Baca Juga: Positif Tertular Covid-19, Dinkes Riau Beberkan Riwayat Perjalanan Wali Kota Tanjungpinang
Dijelaskan dalam butir selanjutnya, penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas Covid-19. Kemudian, Gugus Tugas ini dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antarkementerian/ lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua.
Baca Juga: Hati-hati Pemakaian Masker Jangka Panjang Timbulkan Masalah pada Kulit, Cek Penjelasannya
Sedangkan, butir ketiga tertera sejumlah kepala daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota sebagai pemegang kebijakan di daerah masing-masing.