12 Hotel Diduga Terlibat 'Permainan' Karantina, Polisi: Akan Ditindak Tegas Sesuai Arahan Kapolri

- 4 Februari 2022, 16:00 WIB
Polisi mengaku akan menindak tegas sesuai arahan Kapolri, terkait 12 hotel yang diduga terlibat permainan karantina. 
Polisi mengaku akan menindak tegas sesuai arahan Kapolri, terkait 12 hotel yang diduga terlibat permainan karantina.  //PMJ News

PR TASIKMALAYA - Ketika jumlah infeksi Covid-19 varian Omicron terus meningkat, publik dihebohkan dengan dugaan 'permainan' karantina oleh hotel.

Sebanyak 12 hotel diduga melakukan 'permainan' karantina. Padahal hotel-hotel tersebut menampung ratusan orang.

Dugaan 'permainan' karantina yang menyeret 12 hotel ini langsung ditangani oleh polisi yang segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan soal dugaan 'permainan' karantina ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Covid-19 di Jepang Terus Meroket hingga mencapai 1.000 Kasus

Dittipideksus Bareskrim Polri mendatangi lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang diketahui baru pulang dari perjalanan luar negeri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dirinya mengatakan bahwa maksud dari proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi itu adalah untuk memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Dari GDragon hingga Jennie BLACKPINK, Inilah 3 Bintang KPop Terkenal Paling Modis di Dunia

Pihaknya, Dedi melanjutkan, tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan bila ternyata ditemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan ini

Dengan begitu, para tersangka atau pelaku 'permainan' karantina tersebut bisa dijerat hukum.

Dedi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas 'permainan' karantina.

"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir.

Baca Juga: KPK Minta Keterangan Fraksi PSI di DPRD DKI Soal Formula E, Ali Fikri: Tahap Penyelidikan

"Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19)," ungkapnya.

Dalam tindakan penyelidikan, Dedi sempat menuturkan hasil dari koordinasi dan interview sementara terhadap 12 hotel tersebut.

Menurut Dedi, sejauh ini pelaksanaan karantina secara umum berjalan sesuai ketentuan.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 12 hotel itu terkait dugaan 'permainan' karantina.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Orang Sensitif? Gambar ini Akan Berikan Jawabannya

Tahap selanjutnya adalah pihak kepolisian akan memanggil pihak hotel guna melakukan klarifikasi mendalam.

"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," tuturnya.

Seperti diketahui, 'permainan' karantina bukan isu baru yang berkembang di Indonesia.

Kini, isu 'permainan' karantina itu kembali mengemuka hingga polisi harus menyelidiki sebanyak 12 hotel yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah