Kemenkes Perbaharui Pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19, Ini Syaratnya

- 2 Februari 2022, 11:58 WIB
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).*
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* /Pixabay/ mufidpwt

PR TASIKMALAYA - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02. 06/1/408/2022, pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming PSS Sleman vs Persik Kediri Sore Ini Pukul 15.15 WIB

Atau bisa melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).

Untuk membantu percepatan vaksinasi Covid-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

Baca Juga: Demi Wujudkan Mimpi, Pandji Pragiwaksono Diajarkan Mengkhayal oleh Ayahnya!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x