Kemenkes Perbaharui Pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19, Ini Syaratnya

- 2 Februari 2022, 11:58 WIB
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).*
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* /Pixabay/ mufidpwt

Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).*
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo

Baca Juga: Sutradara 'All of Us Are Dead' Lee Jae Gyoo Ungkap Alasan Memilih Bintang Baru dalam Filmnya

“Untuk informasi terkait KIPI vaksinasi COVID-19 kunjungi: situs https://kipi.covid19.go.id/,” dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkominfo pada Rabu, 2 Februari 2022.

Sementara itu, syarat lainnya tidak berubah, yakni :

- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Berusia 18 tahun ke atas

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: Buah Iblis Terkuat Namun Memiliki Batasan?

Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).*
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* Instagram @kemenkominfo

Baca Juga: Tes Kepribadian: Asap, Pabrik, atau Manusia? Ungkap Rahasia Pikiran, Salah Satunya Tentang Cinta

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah