Syarat Penerima Vaksin Booster Covid-19, Klaim Tiket Melalui Aplikasi PeduliLindungi!

- 17 Januari 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Berikut syarat untuk penerima vaksin booster Covid-19 yang tiketnya bisa didapatkan dengan mengakses PeduliLindungi.
Ilustrasi vaksinasi. Berikut syarat untuk penerima vaksin booster Covid-19 yang tiketnya bisa didapatkan dengan mengakses PeduliLindungi. /PEXELS/Maksim Goncharenok

PR TASIKMALAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya telah meresmikan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat.

Pada Januari 2022, Kemenkes akan menargetkan 21 juta orang sebagai penerima vaksin booster Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Apa saja syarat penerima vaksin booster Covid-19?

Berikut daftar persyaratan pemberian vaksin booster Covid-19 yang wajib dipenuhi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @kemenkes_ri.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Kota Bandung, Daftar Online di Sini!

Syarat pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)

- Masyarakat berusia minimal 18 tahun.

- Telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

- Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x