PR TASIKMALAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya telah meresmikan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat.
Pada Januari 2022, Kemenkes akan menargetkan 21 juta orang sebagai penerima vaksin booster Covid-19 yang telah memenuhi syarat.
Apa saja syarat penerima vaksin booster Covid-19?
Berikut daftar persyaratan pemberian vaksin booster Covid-19 yang wajib dipenuhi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @kemenkes_ri.
Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Kota Bandung, Daftar Online di Sini!
Syarat pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)
- Masyarakat berusia minimal 18 tahun.
- Telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.
- Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).