PR TASIKMALAYA - Kini vaksinasi booster Covid-19 telah dilakukan pemerintah sejak 12 Januari 2022 untuk masyarakat.
Hanya kelompok prioritas yang baru mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.
Terdapat beberapa ketentuan untuk bisa mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 15 Januari 2022.
Ternyata vaksinasi Booster hanya diselenggarakan di fasilitas kesehatan pemerintah.
Baca Juga: Lima Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Melakukan Suntik Vaksin Booster!
Vaksinasi booster bisa dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer dengan vaksinator yang berbeda.
Vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsanya akan didahulukan untuk digunakan.
Adapun syarat menerima vaksin Booster diantaranya:
Baca Juga: 5 Makanan Khas Imlek yang Kerap Dijumpai di Indonesia, Kue Keranjang Paling Populer