Kemenkes Perbaharui Pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19, Ini Syaratnya

- 2 Februari 2022, 11:58 WIB
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).*
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* /Pixabay/ mufidpwt

Sebagai informasi, sasaran dosis primer Sinovac memiliki dua kombinasi booster pada triwulan pertama tahun 2022.

Selain dengan AstraZeneca, juga bisa dengan vaksin Pfizer sebesar separuh dosis.

Sementara itu, masyarakat yang mendapatkan dua dosis pertamanya AstraZeneca memiliki tiga pilihan kombinasi.

Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab, Pahala Berlipat Sekaligus Puasa Senin dan Kamis?

Pertama dengan Moderna dan Pfizer masing-masing sebanyak setengah dosis serta vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Untuk mempercepat vaksinasi Covid-19, dosis 2 vaksinasi AstraZeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah