Apresiasi Pernyataan Presiden Joko Widodo, ICW: Harus Jadi Teguran Bagi Menkumham

- 7 April 2020, 07:20 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan  dan Idul Fitri melalui video conference.
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan dan Idul Fitri melalui video conference. /Dok Setkab.

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak membebaskan narapidana koruptor karena pandemik Covid-19. Menurut ICW, sudah seharusnya ini menjadi teguran bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Senin, 06 April 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 07 April 2020: Cisayong dan Tamansari akan Diguyur Hujan

Menurut Kurnia, seharusnya Yasonna tidak memunculkan wacana untuk membebaskan narapidana koruptor. Terlebih di tengah kondisi bangsa yang saat ini sedang menghadapi pandemik Covid-19.

Bahkan berdasarkan catatan ICW, ini bukan kali pertama Yasonna mengeluarkan pernyataan yang bernada pro terhadap narapidana koruptor.

Dituturkan Kurnia, dalam rentang waktu 2015 hingga 2020 terdapat delapan pernyataan Yasonna yang mengarah pada kebijakan untuk mengurangi masa hukuman narapidana koruptor.

Baca Juga: Status KLB Virus Corona di Kota Tasikmalaya Menggugah Dermawan, Bantuan Terus Berdatangan

Inilah yang menyebabkan ICW menilai langkah Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan tegas untuk tidak membebaskan narapidana koruptor merupakan hal yang tepat.

"Pernyataan Presiden Joko Widodo layak diapresiasi,"tutur Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, Jokowi juga seharusnya menghentikan laju pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan.

Ini disebabkan dalam poin revisi UU tersebut keberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan akan dicabut.

Baca Juga: Unggul 32 Suara, Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung

"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," tutur Kurnia dalam penilaiannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 06 April 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemik Covid-19.

Hal ini ditegaskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan tema 'Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19' yang berlangsung melalui video conference.

Baca Juga: Dengar Ada Jenazah Covid-19 Ditolak, 2 Pengusaha Tasikmalaya Sumbang 1 Hektare untuk Makam

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No. 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," jelas Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin, 06 April 2020.

Bahkan, Presiden menegaskan bahwa pembebasan napi hanya ditujukan untuk napi pidana umum.

"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Presiden.

Baca Juga: Stok Darah PMI Menipis karena Physical Distancing Virus Corona, TNI Dikerahkan Jadi Donor

Jauh sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengadakan rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR yang berlangsung pada Rabu lalu, 01 April 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x