Apresiasi Pernyataan Presiden Joko Widodo, ICW: Harus Jadi Teguran Bagi Menkumham

- 7 April 2020, 07:20 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan  dan Idul Fitri melalui video conference.
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan dan Idul Fitri melalui video conference. /Dok Setkab.

Dalam raker itu, ia mengatakan ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun salah satu usulan revisi PP tersebut adalah membebaskan napi kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Baca Juga: Sebar Hoaks Virus Corona, Polda Jabar Tetapkan Dua Orang dari Kota Berbeda Jadi Tersangka

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Namun begitu, Yasonna menegaskan bahwa revisi PP 99/2012 itu baru berupa usulan dan belum dilakukan pembahasan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,"tutup Yasonna dalam pernyataan tertulis.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x