Dalam raker itu, ia mengatakan ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun salah satu usulan revisi PP tersebut adalah membebaskan napi kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Baca Juga: Sebar Hoaks Virus Corona, Polda Jabar Tetapkan Dua Orang dari Kota Berbeda Jadi Tersangka
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Namun begitu, Yasonna menegaskan bahwa revisi PP 99/2012 itu baru berupa usulan dan belum dilakukan pembahasan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,"tutup Yasonna dalam pernyataan tertulis.***