Lebih lanjut, Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa Bupati Langkat ini bisa dijerat dengan pasal perampasan kemerdekaan.
Namun, Tito Karnavian juga kembali menyerahkan segala keputusan akhir dari kasus kerangkeng manusia ini kepada penegak hukum.
"Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana)," tutur Tito Karnavian.
"Tapi sekarang, karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum (yang bertindak)," pungkasnya.***