Tegas, Ini Tanggapan Tito Karnavian soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

- 29 Januari 2022, 07:02 WIB
Mendagri Tito Karnavia menanggapi soal adanya kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.*
Mendagri Tito Karnavia menanggapi soal adanya kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.* /Instagram.com/@titokarnavian/

Lebih lanjut, Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa Bupati Langkat ini bisa dijerat dengan pasal perampasan kemerdekaan.

Namun, Tito Karnavian juga kembali menyerahkan segala keputusan akhir dari kasus kerangkeng manusia ini kepada penegak hukum.

"Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana)," tutur Tito Karnavian.

"Tapi sekarang, karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum (yang bertindak)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x