PR TASIKMALAYA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan dilakukan pemeriksaan terkait Formula E.
Prasetyo Edi akan dilakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran Rapat Paripurna, soal Interpelasi Formula E oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Pemeriksaan Prasetyo Edi terkait Formula E dikonfirmasi oleh Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda.
"Rencana pekan depan, tidak ada rencana hari ini," ucap Oman Rohman pada Rabu, 26 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tanggapi Tender Ulang Formula E oleh Jakpro, Riza Patria: Tentu Harus Optimis
Pemeriksaan Prasetyo Edi soal Formula E, bisa terbuka jika terdapat kesepakatan dari pihak-pihak terkait.
"Bisa saja terbuka namun aturan kegiatan di BK, sifatnya tertutup," lanjut Oman Rohman.
Sebagai informasi, Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi sebelumnya dilaporkan terkait persoalan Rapat Paripurna soal Interpelasi Formula E.
Prasetyo Edi diketahui dilaporkan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta, serta empat Wakil Ketua DPRD DKI terkait Formula E.
Pelaporan Prasetyo Edi terkait Formula E dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik di ruangan BK saat melayangkan laporan.
"Yang dilaporkan Ketua DPRD (Prasetyo Edi)," ucap Taufik pada Selasa, 28 September 2021.
Baca Juga: Resep Alami ala dr. Zaidul Akbar untuk Mengobati Gangguan Kulit, Salah Satunya Herpes
Prasetyo Edi diketahui dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi, dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Bukti pendukungnya surat undangan itu yang dibuat, setelah surat undangan Bamus, yang agendanya hanya tujuh," kata Taufik.
Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco juga mengkonfirmasi pelaporan Prasetyo Edi soal Formula E tersebut.
"Kami menduga, ada pelanggaran administrasi, terkait undangan bamus, serta pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri Baco pada Selasa, 28 September 2021.
Hal itu disampaikan Baco di lokasi yang sama.