AJI Jayapura Minta Prioritaskan Keselamatan Wartawan Saat Peliputan Covid-19

- 28 Maret 2020, 07:37 WIB
ILUSTRASI kerja wartawan, jurnalis, peliputan.*
ILUSTRASI kerja wartawan, jurnalis, peliputan.* /PIXABAY/


PIKIRAN RAKYAT - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Provinsi Papua meminta kepada para wartawan di kotanya untuk memprioritaskan keselamatan diri dalam peliputan terkait Covid-19.

"Dengan penyebaran Covid-19 ini, pemerintah sudah menetapkan sebagai bencana nasional nonalam, untuk itu keselamatan teman-teman jurnalis ini sangat penting, tidak ada berita seharga nyawa," kata Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireeuw dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Ia mengungkapkan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Larangan Mudik 2020, Kemenhub akan Realokasi Anggaran Bantu Cegah Covid-19

Namun tak hanya itu, seorang jurnalis juga harus melindungi diri dalam seluruh aktivitas peliputan.

"Sebenarnya di tempat aktivitas kerumunan itu rawan sehingga harus diperhatikan dengan baik. Bagaimana pun juga kita harus memprioritaskan keselamatan kita yang lebih utama," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa perusahaan media juga harus memerhatikan hal semacam itu, yakni memberikan jaminan perlindungan diri pada semua jurnalisnya.

Penyebaran virus Covid-19 yang bisa terjadi melalui sentuhan dalam jarak dekat secara langsung maka para jurnalis ini sebenarnya masuk dalam kelompok rentan terhadap penyebaran virus mematikan ini.

Baca Juga: Bentuk Apresiasi untuk Tenaga Medis, Rakyat Inggris Tepuk Tangan Selama 10 hingga 15 Menit

"Para jurnalis ini sebenarnya masuk dalam kelompok rentan terhadap virus ini sehingga wartawan perlu memperhatikan keselamatan kerjanya di lapangan," ujarnya.

Pihaknya akan mendorong pejabat publik di kota itu agar menyebarkan informasi kepada jurnalis melalui media sosial, tidak bertatap muka guna mencegah penularan virus Covid-19

"Kami dari AJI Kota Jayapura akan mendorong pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, wali kota dan pimpinan-pimpinan lembaga-lembaga yang lain untuk memakai alternatif atau fasilitas lain yang bisa disediakan dengan tidak melakukan jumpa pers atau tidak melaksanakan wawancara langsung secara tatap muka dengan para jurnalis," katanya.

Menurut Lucky hal tersebut sebenarnya bukan hanya untuk keselamatan wartawannya saja melainkan juga untuk keselamatan narasumbernya.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Pemkab Bekasi Lakukan Rapid Test Door to Door

Karenanya, ia menyarankan untuk menggunakan alternatif lain dalam menyampaikan informasi, seperti penyebaran data melalui media sosial secara dalam jaringan (daring), live streaming atau menggunakan berbagai aplikasi lainnya yang tersedia di media sosial.

Selain itu, bisa juga memakai siaran langsung melalui media sosial seperti Youtube dan Facebook sehingga jangan sampai ini menjadi alasan untuk pejabat publik itu tidak mau memberikan informasi karena wartawannya tidak bertemu secara langsung.

"Kita harus memahami situasi ini bahwa semua harus menjaga jarak aman sebagaimana instruksi dari pemerintah untuk keselamatan masing-masing," katanya.

Ia juga mengungkapkan apa saja yang diperlukan oleh wartawan baik data, video maupun keterangan langsung itu hendaknya bisa disediakan oleh pejabat publik.

Baca Juga: Resmi Ditambah, Masa Belajar di Rumah untuk Siswa di Tasikmalaya

Bukan hanya pejabat publik, bagian humas juga sebenarnya bisa juga memfasilitasi itu, di mana setiap keterangan juga bisa disampaikan lewat fasilitas-fasilitas media sosial.

"Ini untuk melindungi diri, baik untuk keselamatan jurnalis itu sendiri dalam menjalankan instruksi pemerintah dan juga keselamatan dari narasumber karena semua orang berisiko terkena virus Covid-19 ini," katanya.

Pihaknya akan mengirim surat pada pemerintah untuk menginstruksikan ini kepada bawahannya, baik kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar masing-masing memerhatikan hal ini.

"Saya kira di era informasi dan teknologi sekarang, dengan internet yang begitu baik bisa memakai fasilitas-fasilitas itu, seperti siaran langsung, platform media sosial dan penyebaran informasi melalui grup percakapan Whatsapp dan menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan secara daring," ujar Lucky Ireeuw.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x